Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman

Kabupaten Maluku Tengah

Rencana strategis Perangkat Daerah Kabupaten atau Renstra PD Kabupaten adalah dokumen perencanaan OPD untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana strategis OPD merupakan suatu kerangka logis yang menetapkan keberadaan organisasi, tujuan yang hendak dicapai sesuai Visi dan Misi dan bagaimana cara mencapainya. Inpres Nomor 7 Tahun 1999 menyebutkan perencanaan strategis merupakan suatu proses yang berorientas pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul. Rencana strategis mengandung Visi, Misi, tujuan, sasaran, cara mencapai tujuan dan sasaran yang meliputi kebijakan, program dan kegiatan yang realistis dengan mengantisipasi perkembangan masa depan. Selengkapnya: RENCANA STRATEGIS DPKP MALTENG 2023 – 2026