Tugas : Bidang Kawasan Permukiman dipimpin oleh seorang Kepada Bidang yang berada di bawahdan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas di bidang Kawasan Permukiman. Fungsi : 1. Menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang – undangan yang berhubungan dengan bidang tugas; 2. Menyelenggarakan pendataan dan perencanaan di bidang kawasan permukiman; 3. Menyelenggarakan pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan kumuh; 4. Menyelenggarakan pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman; 5. Menyelenggarakan penerbitan ijin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman; 6. Membagi tugas kedinasan kepada bawahan; 7. Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan; 8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas; dan 9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan ole Kepala Dinas Bidang Kawasan Permukiman meliputi : Seksi Pendataan dan PerencanaanPemanfaatan dan PengendalianPencegahan dan Peningkatan Kualitas